Penyiksaan seksual dapat terjadi pada siapa saja termasuk jenis pelakunya. Artinya siapapun bisa menjadi korban dan pelaku secara bersamaan. Setiap orang yang melakukan satu atau lebih tindak pidana kekerasan seksual, yang dilakukan atas penggerakan, hasutan, persetujuan atau pembiaran oleh pejabat negara, untuk tujuan intimidasi berdasarkan diskriminasi bisa dipidana karena penyiksaan seksual. Salah satu narasumber yang konsen dalam perlindungan perempuan Wiwik Afifah menyampaikan bahwa kekerasan seksual ini harus menjadi perhatian negara karena bisa berdasarkan kesepakatan yang menguntungkan salah satu pihak. Diskusi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual ini berlangsung pada 7 November 2020.
Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya